You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Sudin Perhubungan Jaksel Tertibkan Juru Parkir Liar di Wilayah Tebet dan Setiabudi

Petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub), TNI/Polri, Satpol PP dan Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan melakukan penertiban juru parkir liar di sejumlah minimarket di wilayah Tebet dan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (15/5). Penertiban yang dilakukan serentak di lima wilayah kota DKI Jakarta selama satu bulan ke depan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2007 Pasal 10.

Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernad Octavianus memimpin apel petugas gabungan
Apel petugas gabungan di Kantor Sudinhub Jakarta Selatan
Perda No. 8 Tahun 2007 Pasal 10 berbunyi setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir di jalan-jalan ataupun di tempat tempat umum, kecuali mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk
Petugas memberikan penjelasan kepada pengelola/pegawai minimarket tentang Perda No. 8 Tahun 2007 Pasal 10
Petugas mengisi surat pernyataan yang akan ditandatangani oleh juru parkir liar
Juru parkir menunjukkan kartu identitas untuk pendataan
Seorang juru parkir menunjukkan surat pernyataan yang sudah ditandatangani